INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Bangunan Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, khususnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta guna mengganti biaya yang dikeluarkan atas keseluruhan proses sampai dengan tercatatnya keluaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu menetapkan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan tahun 2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Bangunan Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.