Peraturan Bupati Pemalang Nomor 103 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 103 Tahun 2008 Tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 103 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pcmilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. bahwa KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu;
  3. bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan mempertiangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
103

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2008

Berlaku Tanggal
22 Desember 2008

Sumber
BD.2008/NO.103

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 103 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar