INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota di Kabupaten Pemalang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Pemalang, masih banyak masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas dan beberapa jenis pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tidak dibiayai oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan kesehatan masyarakat miskin non kuota yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota di Kabupaten Pemalang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.