Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 ;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Daerah ;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 ;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011 ;
  6. dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, maka perlu dilakukan penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 201 bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Bab IV Hal-hal Khusus No. 6 menyatakan: Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK dan bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 201

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2011

Berlaku Tanggal
26 Januari 2011

Sumber
BD.2011/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar