Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007, agar dalam penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan bisa berjalan lancar, tertib, efisien dan efektif mengingat keadaan letak geografis Puskesmas di Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
36

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2010

Berlaku Tanggal
12 Juli 2010

Sumber
BD.2010/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar