Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashi Kabupaten Pemalang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kesehatan secara sukarela serta bagi masyarakat miskin, maka telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Penggunaan Klaim Askes SUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2004 tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin ( JFK.MM ) Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang;
  2. bahwa untuk kelancaran tertib administrasi Pengelolaan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Sukarela dan masyarakat miskin yang dilaksanakan oleh Badan RSUD Dr. M. Ashai Kabupaten Pemalang maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahn 2002 dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2004, perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan kembali Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
7

Tahun
2005

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashi Kabupaten Pemalang

Ditetapkan Tanggal
08 September 2005

Diundangkan Tanggal
08 September 2005

Berlaku Tanggal
08 September 2005

Sumber
BD.2005/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar