INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 2007 Nomor 474.1/1274/SJ perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 2009 Nomor 472.11/2945/SJ perihal: Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa transisi Berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ;
- bahwa berdasarkan suarat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 2010 Nomor: 472.11/5111/SJ Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
- dalam rangka optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran dan mendorong pencapaian rencana strategis 2011 semua anak Indonesia tercatatat kelahirannya, maka diberikan Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran ;
- bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu ditinjau kembali ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan huruf d, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Pemalang tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Tentang
Perbup Tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2011
Berlaku Tanggal
11 Februari 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.