Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 1 Oktober 2007 Sampai Dengan 30 September 2010.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Periode/Masa Kerja Keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode Tahun 2007-2009 Yang Ditetapkan Pada Tanggal 1 Oktober 2007 Tidak Sesuai Dengan Masa Keanggotaan Baperjakat Selama 3 (Tiga) Tahun Yang Diamanatkan Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, Sehingga Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode Tahun 2007-2009 Perlu Diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 1 Oktober 2007 Sampai Dengan 30 September 2010.

Ditetapkan Tanggal
03 November 2008

Diundangkan Tanggal
03 November 2008

Berlaku Tanggal
03 November 2008

Sumber
BD.2008/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar