INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan sehubungan dengan telah banyaknya jabatan kepala desa yang dijabat oleh penjabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa: bahwa Kementerian Dalam Negeri belum mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sebagai amanat dari Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- bahwa berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang
- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan guna mengisi kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Pesawaran dan dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/9601/PMD tanggal 18 Nopember 2014 perihal Pemilihan KepaJa Desa, dipandang perlu membentuk peraturan tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
