INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPk) Pidie Jaya Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan untuk menyusun rencana kerja pemerintah kabupaten yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2020 Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2020
Download Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
