Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan dalam hal BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada FKTP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan, maka perlu diatur kembali pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

Nomor
6

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pidie Jaya

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2020

Berlaku Tanggal
15 Januari 2020

Sumber
BD. 2020/No. …

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar