INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Pagu Indikatif Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pengalokasian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten kepada Gampong diatur dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.