INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pidie Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pidie Nomor 52 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendrong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta upaya pencegahan korupsi dalam parktek penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara non tunai;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaran non tunai untuk setiap transaksi dalam Belanja Daerah, perlu diatur tentang Transaksi Non Tunai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 52 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
