Peraturan Bupati Pinrang Nomor 33 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pinrang Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pinrang Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kcdudukan, Susunan Organisasi, Tugaa dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura telah ditetapkan dengan Pcraturan Bupati Pinrang Nomor 66 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan HortikuJtura;
  2. bahwa Peraturan Bupati sebaga.imana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pcmerintahan daerah sena pcrkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dimana Tanaman Pangan dan Hortikultura, sehingga perlu digantl;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebageimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati tcntang Kedudukan, Suaunan Organisaai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. pcmerintahan daerah sena perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tug.es dan fungsi Dmaa Tanaman Pangan dan Hortikultura, sehingga perlu digantl;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
33

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2023

Berlaku Tanggal
06 Juni 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pinrang Nomor 33 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar