Peraturan Bupati Pinrang Nomor 59 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pinrang Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pinrang Tahun 2022 – 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pinrang Nomor 59 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi dan dapat berkembang Secara optimal di Kabupaten Pinrang telah ditetapkan Pcraturan Bupati Pinrang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengcmbangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pinrang Tahun 2022- 2024;
  2. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Pembeniayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten La.yak Anak, maka Peraturan Bupatl sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakaud pada huruf a dan huruf b, perlu mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Pcrubahan at.as Peraturan Bupati Kabupaten Pinrang Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pcngembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pinrang Tahun 2022 – 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
59

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pinrang Tahun 2022 – 2024

Ditetapkan Tanggal
27 November 2023

Diundangkan Tanggal
27 November 2023

Berlaku Tanggal
27 November 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pinrang Nomor 59 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar