Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Pohuwato mengalami penurunan, maka perlu menyesuaikan besaran tunjangan komunikasi insentif dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD.2019/No. 9

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinanan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar