Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2021.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperhatikan kondisi pandemic Covid-19 yang masih terjadi pada tahun 2021 yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas, maka perlu dilakukan perubahan dengan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan perubahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Nomor
13

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2021.

Ditetapkan Tanggal
01 April 2021

Diundangkan Tanggal
02 April 2021

Berlaku Tanggal
02 April 2021

Sumber
BD.2021/No.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar