Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 24 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu dilakukan sebagai wujud penghormatan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada Tokoh Pahlawan Nasional yang digunakan sebagai simbol yang memberi makna, inspirasi dan energi perjuangan dalam memberikan layanan Kesehatan;
  2. bahwa berdasarkan aspirasi dari masyarakat serta hasil kajian efektifitas nama, perlu diubah nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit diatur pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Nomor
24

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2022

Berlaku Tanggal
26 Juli 2022

Sumber
BD. 2022/NO. 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 24 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar