Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Klaim Pelayanan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Palayanan Pasien Dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayan Corona Virus Disease (Covid-19) maka Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo melakukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Dissease (covid 19);
  2. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo merupakan Rumah Sakit Khusus Penanganan Pasien Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/199/SULBAR/V/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Penunjukan Rumah Sakit Pratama Wonomulyo sebagai Fasilitasi Karantina di Luar Rumah Sakit;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan dana Klaim Pelayanan Pasien Corona Virus Disease (Covid-19) Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Nomor
43

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Klaim Pelayanan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2020

Berlaku Tanggal
18 Desember 2020

Sumber
BD 2020 (43) : 6 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar