Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarngin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang pelayanan kesehatan di Kabupaten Ponorogo dibentuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerarh Bantarangin Kabupaten Ponorogo yang merupakan lembaga milik Pemerintah Daerah tugas sebagai unit pelayanan teknis kesehatan rujukan tingkat kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelkayanan dan meningkatkan kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo perlu dilakukan kerja sama dengan pihak lain;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (6) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Umum Daerah, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin dengan menuangkannya dalam Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Nomor
52

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarngin

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2023

Berlaku Tanggal
21 Juli 2023

Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 52; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/879/2023perbupponorogo052.pdf

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar