Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan-perubahan dalam bidang Pemerintahan Pekon yang perlu segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan pemerintahan pekon dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Kepala Pekon yang berakhir masa jabatannya dan Kepala Pekon yang diberhentikan dari jabatan, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Pekon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penjabat Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2015

Berlaku Tanggal
06 Januari 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar