Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 1 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah diundangkan dan telah efektif dilaksanakan;
  2. bahwa untuk memenuhi ketentuan. Pasal 164•
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, perlu menyusun Peraturan Bupati untuk mendahului peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dimasing-masing Perangkat Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perIu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
1

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2022

Berlaku Tanggal
10 Februari 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar