INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Prosedur Tetap Penanganan Darurat Infrastruktur Akibat Bencana Kabupaten Pringsewu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa mengingat kondisi beberapa daerah Kabupaten Pringsewu yang rawan bencana dan dalam rangka upaya Penanggulangan Bencana (PB) di Kabupaten Pringsewu agar dapat berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan lancar, sehingga diperlukan penanganan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana;
- bahwa dalam rangka upaya perbaikan dan penanganan darurat sarana dan prasarana infrastruktur akibat bencana di Kabupaten Pringsewu maka perlu diatur prosedur tetap penanganannya agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Prosedur Tetap Penanganan Darurat Infrastruktur Akibat Bencana Kabupaten Pringsewu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.