Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 19 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah diundangkan dan telah efektif dilaksanakan;
  2. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyesuaian terhadap belanja pada Perangkat Daerah, perlu menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kineija Tahun Beijalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
19

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
24 September 2024

Diundangkan Tanggal
24 September 2024

Berlaku Tanggal
24 September 2024

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pasal 2

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 19 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar