Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 27 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dipandang perlu menetapkan satuan biaya perjalanan dinas jabatan dalam dan luar negeri bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/Non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
  2. bahwa salah satu upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan diantaranya dengan menerapkan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at-cost) untuk pertanggungjawaban biaya transport dan penginapan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pringsewu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
27

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2015

Berlaku Tanggal
01 Juli 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar