INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Kebersihan pada Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pringsewu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pringsewu agar dalam pelaksanaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan Kebersihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Kebersihan pada Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Pringsewu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
