Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 33 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Kebersihan pada Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pringsewu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pringsewu agar dalam pelaksanaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan Kebersihan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Kebersihan pada Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Pringsewu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
33

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Kebersihan pada Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pringsewu

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar