INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, perlu dilakukan pengawasan terhadap Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.