Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 45 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Rosedur Pendirian, Penamaan, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 122, sampai dengan Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang Prosedur Pendirian, Penamaan, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan masyarakat di Kabupaten Pringsewu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pendirian, Penamaan, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
45

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Rosedur Pendirian, Penamaan, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2015

Berlaku Tanggal
02 Desember 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar