INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang
- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) Tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga
- harga dan perkembangan perekonomian;
- bahwa Retribusi Pelayanan Pasar telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2013, sehingga dipandang perlu untuk melakukan peninjauan tarif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
