Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 52 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 52 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah agar le bih efektif dan efisien khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat;
  2. bahwa salah satu upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan diantaranya dengan menerapkan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at-cost) bagi pertanggungjawaban biaya transport dan penginapan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pringsewu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
52

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2014

Berlaku Tanggal
29 Desember 2014

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 52 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar