Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Kegiatan Bagi Tim Penggerak Permberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan Pengurus Dharma Wanita Kabupaten Pringsewu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dharma wanita, dan dewan kerajinan sosial daerah sebagai lembaga kemasyarakatan strategis yang berperan dalam mendukung pemerintah daerah, dalam menjalankan fungsi dan perannya perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas yang besarannya disetarakan dengan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
  2. peraturan bupati nomor 53 tahun 2018 tentang pedoman perjalanan dinas jabatan dalam dan luar negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara belum mengakomodir perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dharma wanita dan dewan kerajinan nasional daerah sesuai dengan tuntutan organisasi sehingga dipandang perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas dimaksud secara sendiri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
8

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Kegiatan Bagi Tim Penggerak Permberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan Pengurus Dharma Wanita Kabupaten Pringsewu

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2020

Berlaku Tanggal
13 Februari 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar