Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS, Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan juncto Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Nomor
20

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS, Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019

Berlaku Tanggal
22 Mei 2019

Sumber
BDi Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 20 Seri G1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar