Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 33 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Standar Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelayanan publik merupakan salah satu indikator untuk mengukur pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik;
  2. bahwa pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo harus dilaksanakan secara sistematis, terarah dan terpadu dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
  3. bahwa keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik perlu dikelola secara baik dengan mengedepankan prinsip akurasi, transparan dan tanggungjawab;
  4. bahwa pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah sehingga terwujud pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  5. bahwa pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Nomor
33

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Standar Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2018

Berlaku Tanggal
18 Mei 2018

Sumber
BD NOMOR 33 SERI G1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar