INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015
tentang
tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi
pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DETAIL PERATURAN
tentang
tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi
pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran , Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan BAKSOS Bersumber Dari Anggaran Pendapadatan Dan Belanja Daerah Perubahan Ketiga
Download Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
