Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
  2. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Nomor
94

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2017

Berlaku Tanggal
30 Desember 2017

Sumber
BD NOMOR 94 SERI G1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar