INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Alokai Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4), Menyatakan bahwa “
- Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus”
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
