Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Alokai Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4), Menyatakan bahwa “
  2. Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus”
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Alokai Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2016

Berlaku Tanggal
26 Januari 2016

Sumber
BD.2016/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar