Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Angsuran Atau Penundaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan sarang burung walet dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung sarang burung walet harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet. Menindaklanjuti Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet perlu disusun ketentuan pelaksanaannya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Angsuran Atau Penundaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2018

Berlaku Tanggal
09 Januari 2018

Sumber
BD.2018/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar