Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat pengusaha sarang burung walet melalui kewajiban membayar retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya pedoman/tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung walet. Menindaklanjuti Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2018

Berlaku Tanggal
09 Januari 2018

Sumber
BD.2018/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar