Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberian tunjangan komunikasi insentifbagi pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar