INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara pada Kehgiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/tahun Sesuai Dengan Angka Kecukupan Gizi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap warga/penduduk Kabupaten Purbalingga yang sudah lanjut usia (lansia) miskin sebatangkara mempunyai hask yang sama untuk mendapatkan kebutuhan pangan agar mereka dapat mewujudkan dan meinmti taraf hidup yang wajar;
- bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga adalah untuk meningkaatkan kesejahteraan sosial lanjut usia miskin sebatang kara guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup sehari-hari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkat=ra Pada Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi di Kabupaten Purbalingga Tahun 202
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.