INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik maka proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.