INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahuti 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
- bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingg a, maka perlu mengatur Tata Cara J>
- emberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingg a Tahun Angg aran 2019.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019
Berlaku Tanggal
02 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.