INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalarn upaya percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan dalarn pelaksanaan pemungutannya, perlu memberikan hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
- bahwa pemberian hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mempunyai makna yang sangat penting dalarn memotivasi aparatur desa, kelurahan, dan kecarnatan untuk melakukan penagihan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling larnbat sampai dengan tanggal jatuh tempo;
- bahwa sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan untuk tertib administrasi dalarn pelaksanaan pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sarnpai dengan tanggal jatuh tempo, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecarnatan yang berprestasi dalarn pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecarnatan yang Berprestasi dalarn Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2016
Berlaku Tanggal
10 Maret 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.