Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemebrian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
  2. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalinga, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
17

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemebrian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2015

Berlaku Tanggal
12 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar