INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Purbalingga, maka perlu ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (7) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahari Daerah dan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga, besaran Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Pan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Purbalingga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.