Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya memperkuat kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta guna mewujudkan keserasian dan sinergi kebijakan dan pengaturan dalam pengelolaan keuangan desa, maka alokasi dana desa perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 96 ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka·
  3. perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
22

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2016

Berlaku Tanggal
28 Maret 2016

Sumber
BD.206/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 22 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar