Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 241 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 241 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 241 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan meningkatnya target penerimaan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
241

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2023

Sumber
BD.2023/NO.241

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 241 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar