INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa instansi Pelaksana Pemungut Pajak da Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
- bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu Perangkat Daerah yang mengelola Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.