Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang mendasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maka perlu melaksanakan transaksi non tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
250

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2023

Sumber
BD.2023/NO.250

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar