INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang mendasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maka perlu melaksanakan transaksi non tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.