Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu mengatur Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Purbalingga yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Purbalingga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
26

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
04 April 2016

Diundangkan Tanggal
04 April 2016

Berlaku Tanggal
04 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar